DPR Minta IAIN Ambon Penuhi Syarat Alih Status

02-11-2016 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI minta Institut Agama Islam Negeri Ambon (IAIN Ambon) untuk memenuhi syarat dasar alih status jika ingin  menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).



Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII  DPR RI ke Provinsi Maluku Achmad Mustaqim menanggapi adanya keinginan dari civitas akademika IAIN Ambon terkait alih status menjadi UIN.



"Alih status itu memang sudah menjadi hak setiap kampus untuk melihat, menilai, dan menginventarisir apa yang sepatutnya harus menjadi persyaratan," kata politisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan saat pertemuan tim dengan Civitas Akademika IAIN, di Kampus IAIN Ambon, Senin (31/10/2016).



Tentunya persyaratan tersebut, lanjutnya, tidak sekedar persyaratan faktual saja. Misalnya harus memiliki mahasiswa sekian atau fakultas sekian. Jadi bukan hanya persyaratan administrasi saja.



"Tentunya yang paling tahu adalah seluruh civitas akademika di sini untuk menginventarisirnya.," pungkasnya.


Pada pertemuan yang dipimpin Rektor IAIN Ambon tersebut, ia bertanya kepada Civitas Akademika, siapa yang bisa memberikan jawaban tiga value utama IAIN untuk menjadi UIN.



Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban DPR mendorong Pemerintah pusat. Sebagai Koordinator Anggota Komisi VIII di  Badan Anggaran DPR (Banggar), Ia selalu mengutamakan perlunya value untuk menjadi UIN.



Dia juga minta kepada seluruh Civitas Akademika yang hadir untuk memantabkan dulu keinginan alih status. "Yakinkan dulu dan buktikan bahwa itu ada value yang bisa diperjuangkan. Kalau itu tidak ada, mohon maaf kami tidak bisa memperjuangkannya," tegasnya.



Karena menurutnya, salah satu kata kunci di Banggar DPR adalah harus bisa meningkatkan produk aktiviti. Jadi semua aspek pembiayaan, ia menginfokan di 2017 itu ada dana desa-desa sebesar 25,8 trilyun yang bisa digeser-geser di Banggar tapi harus memiliki dua syarat yaitu  syarat pertama harus produk aktiviti yang berarti harus ada value. Syarat kedua harus ada persetujuan DPR.



Artinya kalau dari sisi pembiayaan tidak masalah untuk alih status, tetapi syarat dasarnya harus dipenuhi dulu. Itu yang harus dipikirkan.



"Kalau ingin cepat harus cepat dipikirkan. Kalau perlu buat survey di Provinsi Maluku seberapa besar responsibility masyarakat terhadap kehadiran IAIN. Kemudian seberapa jauh pengetahuan masyarakat perbedaan IAIN dan UIN bagi kepentingan mereka," tandasnya. (sc) Foto: suci/tt

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...